INKERINDONESIA - Jakarta BKN Pusat, Banyak pertanyaan yang sering kita dengar kapan Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK tahap 2 diumumkan ? mungkin saja banyak yang belum mengetahui jadwal pengumuman hasil seleksi ini.
Meski begitu pihak BKN memberikan pengumuman bahwasannya hasil SKD CPNS dan PPPK tahun 2021 ini diumumkan secara bertahap, tidak seperti tahun sebelumnya.
Melansir dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515 / B-KS.04.01 / SD / K / 2021, pengumuman hasil SKD akan diberikan dalam dua tahap yaitu Tahap 1 dan Tahap 2.
Pada Tahap 1 sudah bisa dilihat disitu resmi SSCASN BKN, dengan cara masuk ke menu Informasi Layanan. Sudah ada sebanyak 153 Instansi Pusat maupun daerah yang merilis hasil SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 ini. Kemudian jika Instansi yang anda pilih belum merilis hasil SKD CPNS dan PPPK pada Tahap 1 ini, Maka akan diumumkan pada hasil SKD CPNS dan PPPK di Tahap 2.
Berikut adalah Jadwal tes Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 Tahap 2 yaitu :
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai Seleksi Kompetensi PPPK : 1-3 November 2021.
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK : 4-6 November 2021.
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai Seleksi Kompetensi PPPK : 9-10 November 2021.
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK : 9-10 November 2021.
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021.
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK : 13-14 November 2021.
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021.
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021.
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021.
- Pelaksanaan SKB: 27 November - 18 Desember 2021.
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021.
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021.
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 20221.
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021.
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2022.
- Masa sanggah: 5-8 Januari 2022.
- Jawab sanggah: 10-17 Januari 2022.
- Pengumuman pasca sanggah: 218-19 Januari 2022.
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari - 15 Februari 2022.
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2022.
Bagi Peserta Tahap 1 yang sudah dinyatakan lulus dan bisa mengikuti tes selanjutnya yaitu tes SKB, bisa mempersiapkan diri mulai sekarang. Bersumber dari Instagram BKN, jika Anda melamar jabatan fungsional, maka Anda perlu menguasai kompetensi bidang yang dilamar.
Selain itu, Anda juga bisa menjadikan peraturan instansi, peraturan KemenPANRB, dan peraturan BKN yang berkaitan dengan jabatan tersebut sebagai referensi materi. Materi untuk SKB jabatan fungsional disusun oleh pembina jabatan fungsional. Sedangkan jabatan pelaksana, materi bersifat teknis dan dapat menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan fungsional terkait.
Berikut Tes SKB yang akan diujikan melalui Sistem CAT dari BKN yaitu :
- Psikotest
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesehatan jasmani/tes kesamaptaan Tes praktek kerja Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
- Wawancara, dan/atau Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Pada seleksi CPNS tahun 2021 ini nilai akhir akan didapat dari integrasi nilai SKD dan SKB. Bobot nilai tes SKD sebanyak 40 persen dan bobot nilai tes SKB sebanyak 60 persen.
0 Comments